GridOto.com - Modus pencurian motor memang banyak caranya.
Pelaku tidak kehabisan akal dalam melakukan aksi kriminal mereka.
Kali ini sebuah insiden terjadi di Bandung.
Pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan modus membeli motor dari korban.
(BACA JUGA : Hati-hati, Modus Baru Pencurian Motor, Sudah Ada Korbannya)
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah ada laporan dari korban yang ditipu pelaku.
"Korban ini menjual motor secara online di media sosial Facebook, kemudian di-chat oleh pelaku yang berpura-pura akan membelinya. Mereka pun janjian bertemu di suatu tempat," jelas Apong di Mapolsek Bojongloa Kaler, Bandung, pada kompas.com, Selasa (20/2/2018).
Keduanya pun bertemu, di situlah pelaku melakukan aksi penipuannya dengan berpura-pura hendak membeli kendaraan milik korban.
Setelah harga disepakati, pelaku kemudian menanyakan STNK dan BPKB kendaraan dengan alasan untuk dicocokkan dengan mesin motor.
(BACA JUGA : Hati-Hati Penipuan di Telepon Atas Nama Polisi)
Pelaku memasukkan STNK dan BPKB ke kantongnya dan mengetes mesin motor dengan menyalakan motornya.
Di saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Motor korban akhirnya raib dibawa pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Bojongloa Kaler kemudian melakukan penyelidikan.
(BACA JUGA : Waspada, Ada Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Setang Kanan!)
STNK dan BPKB korban pun diblokir.
Pengungkapan kasus ini pun terjadi saat pembeli kendaraan itu tengah memperpanjang STNK ke Samsat.
Orang kedua pembeli motor itu memperpanjang STNK ke Samsat, padahal sudah diblokir.
Petugas Samsat koordinasi dengan Reskrim, ternyata betul motor tersebut hasil kejahatan.
(BACA JUGA : Perbedaan Penggelapan Dan Pencurian di Asuransi Kendaraan. Gimana Pengaruhnya Terhadap Klaim)
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.
Menurut Apong, sasaran pelaku adalah korban yang mengiklankan penjualan motornya melalui media sosial.
Apong menyebutkan, ini kasus baru penipuan kendaraan bermotor dengan modus penipuan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Kecanduan Judi "Online", Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor