GridOto.com- Keputusan Mahkamah Agung mengenai penghapusan biaya pengesahan STNK patut disyukuri.
Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2017, MA membatalkan sebagian dari aturan yang terdapat di PP No. 60 Tahun 2016.
PP mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(BACA JUGA : Tips Upgrade Speaker mobil Tanpa Ubah Dudukan Standar)
Berdasarkan (PP) No. 60 Tahun 2016 yang berlaku efektif 6 Januari 2017 disebutkan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan bermotor roda dua.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50.000.
Salah seorang warga negara, M. Noval Ibrohim Salim yang berdomisili di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan permohonan hak uji materiil kepada MA.
Dalam putusan yang diketuai oleh Dr. H. Supandi, SH memutuskan untuk mengabulkan permohonan M. Noval.
Dengan pembatalan tersebut, maka terkait aturan pengesahan STNK kembali kepada PP no. 50 tahun 2010.
Dimana dalam aturan di PP tersebut biaya pengesahan surat gratis alias Rp 0.