GridOto.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji permintaan revisi pajak mobil sedan yang diusulkan Kementerian Perindustrian.
Revisi diusulkan lantaran mobil sedan yang digolongkan sebagai barang mewah dikenakan pajak lumayan tinggi.
Hinbgga berdampak pada penurunan penjualan salah satu jenis kendaraan roda empat .
"Dari segi industri, Pak Menteri Perindustrian mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurious (mewah). Untuk itu, skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri," kata Sri Mulyani seperti dikutip kompas.com.
Saat ini pajak untuk sedan mini (1.500 cc ke bawah) dikenakan 30 persen.
Sedangkan sedan kecil atau di atas 1.500 cc dikenakan 40 persen.
Adapun kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon, tarif PPnBM hanya sebesar 10 persen hingga 20 persen.
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor ( TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan bahwa penurunan pajak sedan akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.
"Harganya menjadi turun, ada kemungkinan pasar sedan menjadi bergairah," ucap pria yang akrab disapa Soerjo.
Wooww!
Artikel ini telah dipublikasikan kompas.com dengan judul Soal Penurunan Tarif Pajak Mobil Sedan, Ini Kata Sri Mulyani