kikisukmasari : Siadek keceh banget
yuyunbaroto : Leleh pak polisinya liat mbk @youlee_ret
mardianadyan : Skalian dicuciin mb... biar kacanya bersih tdk mengganggu pandangan
Memang pelanggaran tidak memasang pelat nomor sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Tak hanya itu saja, peraturan mengenai penggunaan plat nomor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Penggunaan pelat nomor wajib hukumnya jika berkendara di jalan.
Tapi kalau pelanggarnya kaya di atas, pastinya bikin baper semua polisi tuh, hehehe...