Begini Langkah Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Banjir

Rizky Septian - Jumat, 16 Februari 2018 | 07:10 WIB

Sedan Mercedes-Benz yang terjebak banjir di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Rizky Septian - )

GridOto.com - Mobil yang rusak akibat banjir tak jarang membutuhkan biaya besar untuk perbaikan.

Jika Anda mengasuransikan mobil, tentu bisa sedikit tenang karena risiko tersebut telah dialihkan ke perusahaan asuransi.

Namun, pertanggungan biaya perbaikan bergantung pada jenis asuransi apa yang Anda ambil.

Jika Anda termasuk pemegang jenis asuransi komprehensif yang diperluas, maka klaim dapat diajukan.

(BACA JUGA: Tanpa Publikasi, Mitsubishi Akan Mengganti Software Idle Up Xpander Yang Bermasalah)

"Untuk kerusakan akibat banjir, asuransi jenis komprehensif yang telah diperluas jaminannya yang dapat mengajukan klaim. Asuransi jenis Total Loss Only (TLO) tidak bisa," jelas Rudiansyah, Public Relation Garda Oto.

Setelah klaim diajukan, surveyor akan memastikan mobil Anda layak klaim.

"Setelah melengkapi syarat administratif klaim, surveyor kami akan lakukan pengecekan. Jika layak klaim, surat perintah kerja atau SPK akan diterbitkan," lanjut Rudiansyah.

(BACA JUGA: Momen-Momen Pemilik Evakuasi Mobil Pakai Truk Gendong di Kelapa Gading, Jakarta)

Setelah itu, pihak asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan terdekat.

"Bengkel rekanan terdekat akan kami rekomendasikan kepada pelanggan. Atau, jika pelanggan punya pilihan sendiri, dipersilakan," tutup Rudiansyah.