GridOto.com- Eko Agus Sistiaji pemilik Honda Civic Turbo yang menggugat pihak Honda ke pengadilan akhirnya sepakat damai.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai di luar persidangan.
David Tobing kuasa hukum penggugat mengatakan perdamaian terjadi setelah Honda bersedia mengganti dengan unit baru.
"Diganti dengan unit baru buatan 2018 dan memberikan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km dengan penggantian suku cadang dan ongkos kerja secara gratis," kata David Tobing.
(BACA JUGA : Tindakan APM Honda Temui Pemilik Honda Civic Turbo yang Gugat Rp 1 Milyar)
(BACA JUGA : Resmi! Honda Jadi Tergugat Soal Kasus Rusaknya Mesin Civic Turbo, Ini Detail Gugatannya)
Atas solusi yang diberikan Honda, Aji mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada 1 Februari 2017.