Ternyata Dishub Tidak Bisa Lakukan Razia Jika Tidak Ada Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 13 Februari 2018 | 16:14 WIB

Dishub tindak pengemudi bajaj (M. Adam Samudra - )


GridOto.com- Sebagai pengguna jalan, apalagi di Ibu Kota Jakarta. 

Belakangan Anda tentu sering menemukan ada dua petugas yang lagi melakukan razia.

Mereka adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dengan petugas Dishub (Dinas Perhubungan).

Sekilas Anda pikir, tugas mereka sama. Pasalnya mereka suka berdiri di perempatan lampu merah, ngatur arus biar gak macet.

(BACA JUGA: Razia Parkir Liar Dari Cabut Pentil Hingga Mobil Diderek)

Tapi sebenernya, Polantas dan Dishub memiliki koordinasi yang berbeda.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan setiap petugas Dishub yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.

"Di jalan umum POLRI, bila ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia di jalan umum harus didampingi oleh Polri tanpa terkecuali," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

"Karena yang berwenang menghentikan ranmor di jalan umum hanya Polri, setelah ranmor sudah berhenti baru petugas Dishub melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berkaitan dengan persyaratan teknis dan layak jalan (Kier)," bebernya.

Tidak hanya petugas Dishub dan DLLAJ saja, petugas Dinas Pendapatan Daerah atau yang dikenal dengan sebutan Dipenda dapat melakukan razia kendaraan.

"Dispenda pun dapat melakukan pengecekan berkaitan dengan pajak ranmor (penungak pajak)," ucapnya.

"Namun setelah kelengkapan administrasinya (STNK dan SIM) dicek oleh petugas Korlantas Polri kemudian diserahkan ke petugas Dispenda," tegasnya lagi.