GridOto.com - Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi serta tidak adanya sosialisasi dari pihak kepolisian.
Nah, buat Anda yang belum paham, kali ini GridOto.com akan memberikan sedikit pemahaman mengenai perbedaan antara razia yang dilakukan siang dan malam.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengaku pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam memiliki prosedur yang sama.
"Razia Stasioner bisa dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam namun dengan pertimbangan data kecelakaan dan pelanggaram lalu lintas meningkat," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
(BACA JUGA: Razia Parkir Liar Dari Cabut Pentil Hingga Mobil Diderek)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan bertujuan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Serta terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
"Razia terhadap kendaraan juga sebagai bentuk pengamanan terhadap tindak kriminalitas yang meningkat," bebernya.