GridOto.com - Keberadaan taksi online memang sudah menjamur di mana-mana.
Hal ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Tetapi hal ini ternyata masih banyak yang menolak khususnya untuk para driver taksi online.
Aksi penolakan tersebut membuat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi putar otak.
Kali ini, Budi mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat peraturan yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia taksi online.
(BACA JUGA : Video Dishub Lakukan Razia Taksi Online Di Mall, Sopir Taksi Online Curhat Begini)
"Itu dari kami, kalau bisa Kemenkominfo buat Peraturan Menteri juga. Karena PM 108 ini masalah transportasinya, belum masalah aplikasinya," ujar Budi pada Kompas di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).
Budi mengusulkan, dalam peraturan di Kemenkominfo terdapat aturan yang menghubungkan komunikasi antara sopir taksi online dengan perusahaan penyedia aplikasi.
"Jadi selama ini pengemudi di-suspend itu dia (sopir) enggak bisa protes ke sana (aplikator). Makanya, dia (sopir) minta dihubungkan dari Kemenkominfo ke aplikator supaya ada perlindungan," tutur Budi.
Budi menambahkan, permintaan tersebut akan diungkapkannya pada pertemuan pada Senin (12/2/2018) bersama pejabat Kemenkominfo.
"Nanti Senin saya akan rapat dengan Kemenkominfo, ya ngomongin terkait sopir dengan aplikator itu," ucapnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Kemenhub Minta Kemenkominfo Buat Aturan soal Perusahaan Aplikasi Taksi Online