Jangan Mau Dibodohi Lawan dan Perusahaan Asuransi! Begini Cara Menghadapi Tuntutan Hukum Ketika Alami Kecelakaan

Akbar - Jumat, 9 Februari 2018 | 16:09 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Akbar - )

GridOto.com - Kecelakaan mobil bisa menjadi pengalaman yang traumatis dan menakutkan.

Mengetahui cara bertindak setelah kecelakaan mobil juga dapat melindungi diri Anda dari tuntutan hukum yang konyol dan memastikan Anda menerima kompensasi yang sesuai atas semua cedera fisik atau kerusakan pada mobil.

Direktur Center for Suistainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia, Jachrizal Soemabrat, saat dihubungi GridOto.com, memberikan tips mengenai bagaimana cara menghadapi pengajuan dan tuntutan hukum akibat kecelakaan.

 (BACA JUGA: Jangan Minta Maaf Bila Alami Kecelakaan, Kenapa? Lakukan Hal Ini)

Klaim Asuransi

Pertama, ajukan klaim asuransi. Laporkan segera kecelakan mobil kepada perusahaan asuransi. Beri tahukan juga informasi mengenai pengendara lain kepada perusahaan asuransi.

Mengajukan klaim dengan segera akan mempercepat proses perbaikan mobil dan memastikan sewa kendaraan, jika diperlukan.

Yang terpenting, jangan berbohong saat menyatakan fakta kecelakaan, karena ini dapat menyebabkan penolakan cakupan asuransi Anda.

Pengendara lain mungkin akan menyarankan untuk tidak mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan kecil, karena pengajuan klaim akan meningkatkan tarif premi Anda.

Namun, menurut Jachrizal mengajukan klaim untuk melindungi diri selalu merupakan ide yang bagus. Pengendara lain dapat berubah pikiran dan mengajukan klaim di kemudian hari, bahkan mengakui adanya cedera yang tidak terlihat di waktu kejadian.