GridOto.com - Selama ini mobil jenis sedan pajaknya memang lebih tinggi dari mobil lainnya.
Pasalnya sedan masuk dalam kategori barang mewah, sehingga produksinya terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Melihat situasi saat ini, sepertinya pengkategorian sedan ke dalam barang mewah sepertinya makin tak sesuai.
Apalagi mobil yang harganya tinggi saat ini juga tak hanya didominasi oleh model sedan.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan revisi struktur perpajakan di industri otomotif, termasuk revisi pajak untuk sedan.
(BACA JUGA: Hasil Tes Lengkap Mazda6 Estate Yang Lebih Terjangkau Dari Versi Sedan)
"Kami akan revisi untuk struktur pajak otomotif termasuk PPnBM sudah kami masukan ke Kementerian Keuangan sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, selama ini sedan yang diproduksi di Indonesia kalah bersaing dengan produksi negara lain seperti Thailand, lantaran harga yang tinggi akibat pajak.
Hal tersebut juga dinyatakan menjadi alasan produsen otomotif dalam negeri tak berminat memproduksi sedan.
(BACA JUGA: Bagaimana Akomodasi Sedan Mewah Rolls-Royce Phantom Metropolitan?)
Saat ini usulan revisi pajak PPnBM sedan masih dibahas dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arilangga sendiri menargetkan revisi tersebut dapat selesai pada kuartal pertama tahun 2018 dan bisa segera diterapkan.
"Dengan demikian kita bisa mendorong produksi sedan di Indonesia. Sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah," jelasnya.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sedan Bukan Lagi Barang Mewah, Revisi Pajaknya Segera Terbit