GridOto.com - Pasti kalian pernah bertemu ambulans bersirine saat sedang berkendara di jalanan.
Ketika mendengar sirine tersebut? Apa yang kalian lakukan?
Kebanyakan orang memang memberi jalan meski ada yang tetap pada jalurnya.
Sirine ambulans itu menjadi tanda untuk kendaraan lain agar memberi jalan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, tepatnya pada pasal 134.
Penasaran dengan reaksi kendaraan di negara lain terhadap ambulans saat berkendara?
(BACA JUGA: Mobil Kecepatan 200 Km/Jam Jadi Ambulans, Wow!)
Tonton saja video yang GridOto.com lihat dalam akun youtube Countries Reacting berikut ini sob!
Kalau kalian, bereaksi seperti negara mana waktu ada ambulans sob?