Duh, Pemerintah Serius Mau Terapkan Sistem Ganjil Genap di 4 Pintu Tol Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Februari 2018 | 20:40 WIB

Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta bakal terapkan aturan mobil jenis truk nggak boleh masuk di jam t (M. Adam Samudra - )


GridOto.com - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan akan memberlakukan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan pribadi di pintu Tol Jakarta-Cikampek. 

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengaku kebijakan itu dimaksudkan demi mengurangi adanya rawan kemacetan di ruas tersebut.

"Menurut studi yang dilakukan Bapenas bahwa tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta sudah membuat kerugian sekitar Rp 100 triliun per tahun," kata Pitra kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(BACA JUGA: Ini Kata Kemenhub Menyoal Peraturan Pemerintah Nomor 108)

Menurut dia, kebijakan ini sebelumnya sudah pernah dicanangkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Waktu itu BPTJ pernah membuat uji coba karenakan masih diranah kewenangan mereka. Nah sekarang dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan Darat," bebernya.

Kendati demikian, kajian BPTJ untuk menyelesaikan masalah itu ada 3 asumsi yang harus dilaksanakan secara bersamaan.

Pertama solusinya adalah kebijakan larangan operasional truk untuk jam tertentu seperti pukul 06.00- 09.00 WIB

Kedua, adanya pemberlakukan sistem ganjil genap di pintu-pintu tol tertentu.

Ketiga, untuk mengantisipasi penumpang kendaraan pribadi agar bisa berpindah ke bus premium.

Menurutnya, sistem ganjil genapnya sendiri itu hanya diberlakukan di 4 gerbang tol yakni, Bekasi Barat 1-2, Bekasi Timur, Pondok Gede dan Tambun.