Salah Kaprah! Saat Hujan Lebat Jangan Nyalakan Lampu Ini

Akbar - Rabu, 7 Februari 2018 | 15:26 WIB

Ilustrasi lampu hazard (Akbar - )

GridOto.com - Seperti diketahui, lampu hazard berfungsi untuk penanda keadaan darurat yang dialami pengemudi mobil. Misalnya mobil mogok, kecelakaan lalu lintas atau sedang mengganti ban.

Namun, beberapa kebiasaan penggunaan lampu hazard yang salah yaitu menyalakannya saat berada di persimpangan saat hendak berjalan lurus atau dinyalakan saat berkendara di tengah hujan deras.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), menilai, menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa membahayakan pengendara lain, terutama yang ada di belakang karena dapat mengganggu konsentrasi

"Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilangnya konsentrasi," kata Jusri.

(BACA JUGA: Jalur Puncak Ditutup, Tarif Ojeknya Bikin Geleng-geleng Kepala)

Menurutnya, penggunaan lampu utama atau lampu senja sudah cukup. Saat lampu ini menyala, lampu belakang otomatis ikut menyala. Ini bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau di belakang.

Tidak hanya lampu hazard, saat hujan, Jusri mengingatkan para pengendara untuk memperlambat laju kendaraan dan menjaga jarak aman.

Sebab kondisi aspal yang basah bisa mengurangi daya cengkram ban dan berpotensi membuat ban selip.