Ternyata Menyalip dari Kiri Diperbolehkan, Ini 10 Panduan Menyalip dengan Aman

Akbar - Rabu, 7 Februari 2018 | 13:13 WIB

Ilustrasi menyalip (Akbar - )

GridOto.com- Menyalip kendaraan asal-asal terkadang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya memang tidak dilarang.

Hanya saja, keamanan dan keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian saat melakukan ini.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebutkan ada 10 hal yang perlu diperharikan saat menyalip:

  1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.
  2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.
  3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.
  4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.
  5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.
  6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
  7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip
  8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion.
  9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.
  10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.

(BACA JUGA: Baru Launching! Ini Dia Suzuki Burgman 125, Siap Tantang Yamaha NMAX dan Lexi 125?)

Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 109, memang diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri.

Namun, Jusri menambahkan, jika tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik hal tersebut jangan dilakukan, dan tetap mendahului dari jalur sebelah kanan.

Bunyi pasal tersebut yaitu, dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.