GridOto.com - Lampu hazard berfungsi untuk penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.
Misalnya kendaraan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Namun fungsi ini dianggap belum banyak diketahui oleh sebagian pengguna mobil.
Bahkan penggunaan lampu hazard bisa membahayakan pengendara lain jika tidak digunakan pada saat yang tidak tepat.
(BACA JUGA: Bos VW Kecam Tes Asap Diesel Pakai Monyet, Lakukan Investigasi )
Hal ini diungkapkan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa membahayakan pengendara lain, terutama yang ada di belakang.
Sebab efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkelip bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang ada di belakang.
"Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi," kata Jusri dilansir dari Kompas.com.
Dalam kondisi hujan deras, Jusri menilai penggunaan lampu utama atau lampu senja saja sudah cukup.
Selain membantu penglihatan sopir ke depan, juga tidak akan mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala yang bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras