GridOto.com- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat belum dilakukan penindakan tilang bagi pemotor.
"Iya jadi jalur khusus motor itu sudah terhitung dari hari ini," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (5/2/2018).
"Kita akan melaksanakan penegakan hukum yang sifatnya non yustisial artinya kalau ada pelanggaran baru ditegur dan diingatkan belum dilakukan penilangan," katanya menambahkan.
(BACA JUGA: Jalur Khusus Motor Disosialisasi Ditlantas PMJ Untuk Bikers)
Sebelumnya, pihak Kepolisian pada Senin (5/2/2018) hari ini mulai menindak pelanggar jalur khusus sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dan pasal 108 ayat (3).
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf b, dan bisa dipidana dua bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu.