GridOto.com - Peraturan tetaplah peraturan, harus ditaati dan jangan dilanggar.
Itu semua demi kepentingan bersama Sob!
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menilang pengemudi roda dua yang tidak menggunakan marka jalan sepeda motor di jalur kiri.
Khususnya di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penindakan tilang dimulai hari ini, Senin (5/2/2018).
(BACA JUGA: Tidak Sebagai Bintang Iklan, Ini Maksud Kedatangan Anak Ahok Pada Peluncuran Bugatti Veyron)
Karena dengan adanya marka jalan khusus sepeda motor warna kuning di sebelah kiri, maka pengendara motor wajib menggunakan jalur itu.
"Jika melanggar bisa dikenakan 2 bulan kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2018).
Penindakan dilakukan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu minggu sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018.
Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat tidak ada lagi yang mengeluhkan tidak tahu.
Adanya aturan motor wajib melewati marka khusus, saat melintas di Jalan MH Thamrin.
(BACA JUGA: Setelah Longsor di Kawasan Puncak, Ini Jalur yang Bisa Dilewati)
"Hari ini, Senin tanggal 5 Februari 2018 sudah masuk dalam tahap penindakan," ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur khusus sepeda motor dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan tilang.
Makanya, taati dan jangan dilanggar ya Sob!
Artikel serupa pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Polisi Tilang Motor yang Tak Gunakan Jalur Kiri