GridOto.com - Bagi Anda yang doyan jual beli kendaraan bermotor, sebaiknya jangan ceroboh karena bisa jadi transaksi Anda adalah tindakan yang melanggar undang-undang.
Seperti yang diunggah oleh akun @ranmor_pmj, dituliskan bahwa Anda dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.
Bagi penjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.