GridOto.com – Mantan Artis yang kini menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola, masuk dalam daftar surat pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat yang dikirim penyidik KPK, alasan pencegahan Zumi Zola dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GridOto.com, Zumi Zola tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK pada 13 Juli 2015 sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Berdasarkan data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Zumi Zola sebelum menjadi Gubernur Jambi ke lembaga antirasuah itu sebesar Rp3,5 miliar.
Untuk harta bergerak berupa kendaraan yang dilaporkan Zumi Zola pada laporan terakhirnya 13 Juli 2015 itu nilainya mencapai Rp491 jutaan.
Adapun kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger tahun pembuatan 2010 dengan harga Rp316,7 juta.
(BACA JUGA: Jumlah Mobil Lelang KPK Tak Menentu, Sebetulnya Mobil Hasil Rampasan Korupsi Ada Berapa?)
Kendaraan lain yang ikut dilaporkan Zumi Zola kepada KPK pada 13 Juli 2015 lalu, mobil Toyota Avanza dengan harga sebesar Rp174,5 juta.
Dalam laporan harta kekayaannya, hanya dua mobil itu yang dilaporkan mantan artis tersebut.
Terbilang mengagetkan untuk orang yang tengah berurusan dengan KPK karena biasanya para tersangka hobi koleksi mobilnya berlimpah.