GridOto.com - Sepeda motor bekas lansiran 2013 ke bawah pada umumnya tidak bisa dibeli lewat skema kredit via perusahaan pembiayaan (leasing).
Maksimal, leasing hanya membatasi motor bekas yang masih bisa dibeli lewat cicilan berusia lima tahun, karena faktor nilai keekonomian.
Namun, ada salah satu cara untuk menyiasati kondisi tersebut. Cara ini diterapkan di diler motor bekas Pelangi Motor yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Tetapi, cara ini dilakukan khusus untuk calon pembeli Yamaha RX King, motor yang sudah distop produksinya tahun 2009 namun belakangan banyak dicari oleh sebagian pecinta motor.
Menurut pemilik diler, Andreas, calon pembeli RX King yang ingin membeli kredit di dilernya harus memiliki motor merek Honda atau Yamaha lansiran 2015 ke atas.
BPKB dari motor tersebut nantinya akan digadaikan ke leasing. Setelah nilai motor ditaksir, calon pembeli bisa dapat pinjaman sebagai modal untuk membeli RX King.
"Kalau ada motor merek Yamaha atau Honda minimal tahun 2015 bisa di-lease back BPKB-nya. Terus uangnya buat beli tunai RX King," kata Andreas.
Lease back adalah jenis transaksi pembiayaan yang mengkombinasikan antara penjualan aset dengan penyewaan kembali aset yang sama.
Dalam transaksi tersebut, pihak penyewa menjual asetnya kepada pihak yang menyewakan sesuai dengan nilai jual aset tersebut.
(BACA JUGA: 11 Jemaah Pengajian Tewas dalam Kecelakaan Pikap dengan Truk Semen)