GridOto.com - Tak semua unit kendaraan bermotor tersedia di Indonesia.
Maka dari itu, terkadang ada orang yang rela membeli unit kendaraan import CBU (completely build-up).
Ya, yang namanya sudah ngebet dan ngidam banget sama kendaraan favorit apa mau dikata.
Nah, tetapi membeli unit kendaraan CBU ada kendalanya juga nih.
Kalian bakan diuji kesabarannya Sob, hehehe...
(BACA JUGA:Awas BPKB dan STNK Palsu, Begini Cara Menghindarinya)
Biasanya STNK dan BPKB nya selesai lebih lama ketimbang yang rakitan lokal.
Contoh, konsumen beli sepeda motor atau mobil yang diproduksi di Indonesia.
Dapatnya STNK atau pelat nomor paling cepat 10 hari kerja atau maksimal dua pekan.
Kendaraan bermotor CBU, bisa mencapai bulanan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, membenarkan hal itu.
Menurut dia, ada proses pengecekan silang antar dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.
"Misalnya, pemberitahuan impor barang (PIB) dari Kemendag, Kemenhub, dan Kemenkeu berupa pajak masuk barang mewah," ujar Bayu, Kamis (1/2/2018).
Jika ditanya idealnya berapa lama, Bayu menambahkan tergantung dari kelengkapan dokumen kendaraan tersebut.
(BACA JUGA:Wajib Tahu Nih, Petinggi Polisi Menjelaskan 3 Ciri BPKB Palsu)
Apabila tidak lengkap, maka bisa memakan waktu cukup lama dari biasanya.
"Proses pengecekan tersebut dilakukan di Korlantas, waktu tergantung verifikasi dari masing-masing intansi. Paling cepat sekitar satu bulanan," tegas Bayu.
Gimana Sob, udah jelas kan?
Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Mengapa STNK CBU Lebih Lama Jadi?