Motor dan Angkot Terpantau Bebas Melintas Di Jalur Cepat Margonda, Polisi Masih Diam

Akbar - Jumat, 2 Februari 2018 | 18:14 WIB

Papan peraturan larangan melintas di jalur cepat untuk angkot dan sepeda motor di Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. (Akbar - )

GridOto.com – Pesepeda motor terpantau masih leluasa melintas di jalur cepat Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).

Hingga sore hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor masih terlihat melintas di jalur cepat. Mereka mengabaikan rambu-rambu larangan melintas bagi sepeda motor di jalur cepat.

Saat ini di sepanjang Jalan Margonda, Depok, telah dipasang rambu-rambu berwarna biru bertuliskan "roda empat (angkot), sepeda motor gunakan lajur lambat dan roda 4 (pribadi) atau gunakan lajur cepat".

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo sebelumnya mengatakan, pengendara sepeda motor dan angkot yang menggunakan jalur cepat di Jalan Margonda akan ditilang mulai 1 Februari 2018.

Namun hari ini, belum ada penindakan oleh petugas terhadap pengendara motor dan pengemudi angkot yang masuk ke jalur cepat.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas)

Berdasarkan pantauan GridOto.com di lapangan, pada sepanjang jalan itu juga tak tampak polisi atau petugas Dishub berjaga-jaga.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta Depok AKP Rasman, mengatakan, pihaknya memang belum melakukan penindakan.

Menurut Rasman saat ditemui GridOto.com, instruksi untuk melakukan penilangan belum ada, oleh sebab itu pihaknya belum menurunkan petugas untuk menegakkan aturan itu.

"Kami masih akan fokus untuk menyosialisasikan ini dahulu ke masyarakat, sehingga ada kesadaran akan aturan itu," ujar Rasman.