Resmi! Honda Jadi Tergugat Soal Kasus Rusaknya Mesin Civic Turbo, Ini Detail Gugatannya

Akbar - Kamis, 1 Februari 2018 | 19:20 WIB

Ilustrasi mesin Honda Civic Turbo (Akbar - )

GridOto.com - Eko Agus Sistiaji (Aji), pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada 2 Maret 2017, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total.

Pria tersebut akhirnya secara resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/2/2018).

Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Eko Agus Sistiaji
Surat gugatan hukum Eko Agus Sistiaji

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Aji telah membawa mobil ke Honda Civic Turbo miliknya untuk dilakukan perbaikan, namun setelah berapa lama, Aji mengaku tidak kunjung memeroleh penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan mobilnya.

Namun, menurut keterangan Aji, pihak Honda justru mengganti mesin mobil Civic Turbo miliknya  tanpa ada persetujuan Aji.

Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.

Saat dihubungi GridOto.com, Aji menjelaskan, gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya.

Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.

Dalam kasus ini, menurut Aji,  pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin.

(BACA JUGA: Ini Kronologis Lengkap Rusaknya Mesin Honda Civic Turbo, Pria Ini akan Tuntut HPM )

Masalah tidak sampai disana karena belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, menurut keterangan Aji  telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji.

Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.

Aji juga mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda.

Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak.

Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.

Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-