GridOto.com - Eko Agus Sistiaji (Aji), pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada 2 Maret 2017, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total.
Pria tersebut akhirnya secara resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/2/2018).
Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Aji telah membawa mobil ke Honda Civic Turbo miliknya untuk dilakukan perbaikan, namun setelah berapa lama, Aji mengaku tidak kunjung memeroleh penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan mobilnya.
Namun, menurut keterangan Aji, pihak Honda justru mengganti mesin mobil Civic Turbo miliknya tanpa ada persetujuan Aji.
Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.
Saat dihubungi GridOto.com, Aji menjelaskan, gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya.