GridOto.com - Saat ini pedagang motor bekas punya syarat ketat membeli motor bekas dari konsumen.
Enggak semua tahun produksi motor diterima pedagang motor bekas.
Pasalnya ada sebagian diler motor bekas yang menerapkan peraturan pembatasan umur motor yang dibeli maupun dijual.
Pada Rabu (31/1/2018), Kompas.com mendatangi lima diler yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
(BACA JUGA: Petugas Dishub Panik Mobilnya Mogok Saat Mengantar Ibu Ke RS dan Dihampiri Sekelompok Polisi)
Dari lima diler, tiga di antaranya menyatakan hanya menerima jual beli motor produksi tahun 2013 ke atas.
Walaupun ada salah satu yang masih memberikan pengecualian untuk Kawasaki Ninja 2-Tak yang sedang banyak dicari.
Kawoh, seorang tenaga pemasaran di diler motkas Sukses Motor, Pasar Rebo, Jakarta Timur menyatakan, pembatasan usia disebabkan karena diler motkas kini banyak yang menerima pembelian lewat skema kredit.
Dalam skema ini, diler bekerja sama dengan perusahaan leasing.
Menurut Kawoh, perusahaan leasing melarang diler menerima dan menjual motor yang usia pakainya sudah lebih dari lima tahun.
Jika dihitung ke belakang dari tahun 2018, maka motor dengan usia pakai paling lama yang boleh dibeli dan dijual adalah produksi tahun 2013.
Namun Kawoh menyebut perusahaan leasing masih mentolerir dilernya untuk menjual Ninja 2-Tak. Itupun dengan catatan motor produksi paling lama tahun 2011.
"Ninja minimal 2011 masih bisa masuk. Tapi untuk yang lain harus 2013 ke atas," ujar Kawoh.
Berbeda dengan diler Kawoh, dua diler lainnya yang juga bekerja sama dengan leasing, yakni Tria Motor di Cilodong dan Sukses Motor di Pancoran Mas, Depok, menyatakan tak mau sama sekali menerima dan menjual motor produksi sebelum 2013, tanpa pengecualian.
"Kalaupun jual Ninja, kita tetap hanya jual yang maksimal 2013," ujar pemilik Tria Motor, Teming.
Sedangkan dua diler yang masih mau menerima dan menjual motor produksi sebelum 2013 adalah Kembar Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Yanto Motor di Pancoran Mas, Depok.
Di tipe diler mokas seperti inilah para pemburu motor bekas produksi sebelum 2013 masih berkesempatan mendapatkan motornya.
Misalnya para pemburu Yamaha RX-King yang sudah distop produksinya sejak 2009.
Meski tidak ada perusahaan leasing yang mau membiayai, pemilik diler Kembar Motor, Ahmad Budiharja menyatakan ada salah satu cara yang biasa dilakukan calon pembeli motor bekas produksi sebelum 2013 yang dananya tak mencukupi.
Caranya dengan meminjam uang tunai dengan pihak pemberi pinjaman dengan jaminan.
Sebagai contoh, calon pembeli motor bekas yang hanya punya dana Rp 4 juta tetap bisa membeli motor seharga Rp 8 juta.
Empat juta rupiah sisanya inilah yang akan ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman tunai dengan jaminan.
"Jadi pembelinya meminjam uang. Pinjamannya nantinya bisa dilunasi dengan cara dicicil ke yang memberi pinjaman," kata Ahmad.
Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Diler Motor Bekas Tak Terima Lansiran 2013 ke Bawah