Pemilik Honda Civic Turbo Telah Daftarkan Gugatan. Tuntutannya Lebih Rp 1 Milyar

Hendra - Kamis, 1 Februari 2018 | 16:12 WIB

Gugatan telah didaftarkan (Hendra - )

GridOto.com- Akhirnya pemilik Honda Civic Turbo, Eko Agus Sistiaji telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Utara hari ini, Kamis (1/2). 

Hal ini dibenarkan salah satu kuasa hukumnya, Dr. David Maruhum L. Tobing, SH.

"Benar kami telah daftarkan gugatan ini ke pengadilan. Nomor gugatannya 69/Pdt.G/2018/PN.JKT.Ut," jelas Dr. David Tobing.

Menurut David gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan mobil Honda.

"Dalam beberapa pertemuan dengan Honda, tuntutan tersebut ditolak oleh pihak Honda," jelas David.

Menurut David, dalam gugatan ini 2 pihak tergugat.

(BACA JUGA : Ini Tanggapan Honda Prospect Motor Soal Tuntutan Honda Civic Turbo)

"Pertama PT Honda Prospect Motor (HPM) yang beralamat di Jl. Gaya Motor 1, Sunter II, Jakarta Utara. Sedangkan tergugat kedua adalah PT Triwarga Dian Sakti, dealer Honda di Bekasi," katanya.

Dalam gugatannya, di antara tuntutan Aji adalah meminta pihak Honda mengganti Civic Turbo miliknya dengan unit baru yang sama spesifikasi.

Kedua, Membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta.

Ketiga membayar kerugian sebesar 5 juta dan terakhir kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.

Sebelumnya, kemarin Rabu (31/1) GridOto.com telah melakukan wawancara dengan Direktur Marketing dan Purna Jual HPM, Jonfis Fandy.

Dalam wawancaran dengan Jonfis mengatakan dirinya hanya mengurus mengenai persoalan teknik kerusakan.

"Untuk masalah hukum biar legal kami saja yang akan melakukannya," tegasnya.