GridOto.com- Kerusakan yang menimpa Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji dianggap persoalan serius oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Penggantian mesin yang dilakukan oleh pihak Honda dianggap sebagai kerusakan yang sangat berat.
"Jadi konsumen yang menuntut haknya agar diganti unit baru sangat wajar. Persoalan yang terjadi kerusakan adalah mesin yang merupakan komponen sangat vital dalam sebuah kendaraan," bilang Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI.
(BACA JUGA : Ini Tanggapan Honda Prospect Motor Soal Tuntutan Honda Civic Turbo)
Tulus menambahkan hak konsumen untuk mendapatkan produk barang yang baik.
"Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas dan benar terhadap produk yang digunakannya. Produsen wajib memberikan informasi tersebut. Tak boleh ada yang ditutupi," sebut pria yang berkantor di Jalan Pancoran Barat VII/1,Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Persoalan cacat produksi menurut Tulus sangat mungkin menimpa produsen.
"Produsen harus segera merecall dan memperbaiki kesalahan produksi. Kondisi ini sudah biasa terjadi di dunia otomotif," sebut Tulus.
Untuk itu, pihak produsen menurutnya, harus bertemu dengan konsumen agar persoalan ini bisa selesai dan semua pihak merasa tidak dirugikan.