GridOto.com- Persoalan kasus Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji akan berlanjut ke pengadilan.
Hal ini ditegaskan pengacara Eko Agus, Dr. David Tobing, S.H.
"Besok kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Utara.Sebab, konsumen sudah sangat dirugikan," jelas David Tobing.
Menurut David, kliennya hingga saat ini terus membayar cicilan mobinya, sementara mobil tidak bisa digunakan.
"Klien harus mengeluarkan biaya transportasi selama mobilnya rusak," ungkap pria yang pernah berkarier di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini.
(BACA JUGA : Ini Kronologis Lengkap Rusaknya Mesin Honda Civic Turbo, Pria Ini akan Tuntut HPM)
Ia menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan konsumen berhak atas informasi yang jelas dan jujur atas produk yang digunakan.
"Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan dan tanpa persetujuan konsumen langsung mengganti mesin," jelas Dr. David Tobing.
David melanjutkan masalah tidak selesai di sana saja sebab belum sebulan telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal mobil harus ditarik oleh pihak Honda.
"Klien kami menginginkan agar unit mobilnya diganti dengan yang baru. Hal ini sangat beralasan karena mobil belum setahun digunakan tapi mesin sudah diganti," ungkapnya.
Otomatis, katanya, nomor mesin pun telah berbeda.
"Kemudian ada kerusakan lanjutan yang belum diketahui penyebabnya," bilang David.
Ia menghimbau agar pihak Honda dapat memeriksa persoalan ini teliti agar kejadian tidak menipa konsumen Honda Civic Turbo lainnya.