GridOto.com-Peristiwa kecelakaan sebaiknya segera dilaporkan ke pihak asuransi.
Pasalnya, ada ketentuan setelah kejadian, sebaiknya melapor ke pihak asuransi dalam 3x24 jam.
“Intinya mobil kena apapun pastikan ada asuransinya, kalau memang ada unsur Kepolisian mintalah laporan Polisi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tertanggung wajib melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
(BACA JUGA: Tanggapan HPM Atas Kasus Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Fotokopi: Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.
3. Fotokopi: Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung.
Dan jika terjadi peristiwa tabrakan, kemungkinan akan menimbulkan tuntutan ganti rugi.