Motor Terciduk Saat Balap Liar? Begini Cara Ambilnya

Rizky Septian - Selasa, 30 Januari 2018 | 18:25 WIB

Motor sitaan yang tak kunjung diambil pemiliknya di Polres Metro Jakarta Utara (Rizky Septian - )

GridOto.com - Prosedur ambil kembali motor yang dicuri lumayan simpel.

Ini seperti yang dikatakan Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.

"Bawa laporan kepolisian dan serahkan ke penyidik. Jika tidak ada masalah, motor bisa diambil," kata Sungkono (30/1/2018).

Bagaimana dengan motor yang disita karena ikut balap liar?

(BACA JUGA: Begini Prosedur Ambil Kembali Motor yang Dicuri)

Ternyata, langkahnya hampir sama.

"Hampir sama dengan ambil motor yang dicuri. Namun, pelaku (balap liar) harus terlebih dahulu mengikuti sidang di pengadilan," ujar Sungkono.

"Kalau proses di pengadilan sudah selesai semua, baru motor bisa diambil," sambungnya.

Lantas, bagaimana jika motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat?

(BACA JUGA: Sadis! Bekas Motor Polisi Dirombak Jadi Cafe Racer)

"Ya tidak bisa diambil. Kami sita sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Malah, sudah ada yang jadi rongsokan," tutupnya.