Ini Kata Kemenhub Menyoal Peraturan Pemerintah Nomor 108

M. Adam Samudra - Senin, 29 Januari 2018 | 17:22 WIB

Demo taksi online di depan gedung Kementerian Perhubungan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Ratusan peserta demonstran taksi online telah memenuhi ruas jalan di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

Banyak dari mereka membawa atribut penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal dengan PM 108. 

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengutarakan bahwa peraturan tersebut dibuat demi kesejahteraan para driver.

"Terkait PM 108 itu dibuat untuk mengakomodir semua kepentingan bukan hanya kepentingan tertentu," kata Pitra kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Apalagi usaha apapun di Indonesia harus ada aturannya," lanjutnya.

"Dengan adanya peraturan PM 108 ini kan juga untuk menjembatani kesejahteraan para driver," katanya lagi.

(BACA JUGA: Ribuan Taksi Online Lakukan Aksi Demo, Ternyata Ini Alasannya)

Sebelumnya, para pengemudi taksi online berkumpul di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). 

Di sana mereka menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108.

Para pengemudi taksi online menolak PM 108 karena isinya yang dianggap merugikan mereka.

Bahkan mereka merasa, regulasi tersebut seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.