GridOto.com - Ribuan sopir taksi online melakukan aksi demo terkait peraturan menteri perhubungan nomor 108.
Aksi ini dilakukan di depan gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Lucky, selaku perwakilan FKPO (Forum Komunikasi Pengemudi Online), menjelaskan langkah terkait Permenhub nomor 108 ini.
"Mengenai 108, kita lakukan uji materi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 151 ayat a," ujar Lucky kepada GridOto.com.
(BACA JUGA: Ribuan Taksi Online Lakukan Aksi Demo, Ternyata Ini Alasannya )
"Jadi harusnya kami tidak masuk dalam ranah transportasi publik, karena kami dimasukkan dalam frase memungut bayaran oleh mereka," sambungnya.
"Sedangkan kami tidak memungut bayaran, tapi menerima atas prestasi yang kami lakukan, yaitu mengantarkan penumpang, karena ada aplikasi di situ," jelasnya
Lucky pun mengatakan akan melakukan judicial review nantinya di MA.
"Iya nanti akan kita lakukan judicial review di MA, namun bahan yang kita persiapkan masih kurang, jadi nanti kita lakukan judicial review di MK," ungkapnya.
Saat ini perwakilan dari pengemudi taksi online sedang melakukan mediasi dengan Menteri Perhubungan.
Jika tuntutan sopir taksi online ditolak menteri, maka mereka akan melakukan aksi demo lagi diberbagai daerah.
"Kalau ditolak kita akan turun lagi ke jalan, tapi kemungkinan di daerah lain, karena ini banyak yang datang dari daerah lain seperti Jogja, Semarang, Surabaya, Cilacap dan banyak lagi," tutupnya.