GridOto.com - Ribuan sopir taksi online melakukan aksi demo di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat (29/1/2018).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut sejumlah aturan yang dinilai merugikan pengemudi taksi online.
Salah satu kerugian itu adalah pemasangan stiker khusus untuk taksi online.
"Ini demo menolak permenhub 108, yang mana isi permenhub tersebut sangat-sangat mengkebiri pengemudi taksi online," ujar Adi, salah satu sopir taksi online kepada GridOto.com.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tersebut tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Adi juga menyebutkan beberapa kerugian yang didapat akibat Permenhub tersebut.
"Kerugian banyak, kami disuruh ganti SIM A Umum, kami disuruh diberi tanda khusus atau stiker," sambungnya.
Nah tanda khusus atau stiker ini yang paling menjadi momok bagi sopir taksi online menurutnya.
"Tanda khusus ini nantinya bakal jadi momok bagi kita apabila nanti kita narik penumpang di area-area rawan," jelas Adi.
Area rawan tersebut seperti di sekitar bandara dan stasiun.
Berikut beberapa pasal yang ditolak oleh pengemudi taksi online.
- Menolak pasal stikerisasi mobil-angkutan sewa khusus.
- Menolak pasal Pembatasan wilayah
- Menolak pasal kode khusus-No. Pol
- Menolak pasal uji KIR ketrik
- Menolak pasal yang dianulir MA