Edan, Pajak Tahunan Sebuah Ferrari Hampir Seharga Mobil LCGC

M. Adam Samudra - Senin, 29 Januari 2018 | 13:09 WIB

Ilustrasi Ferrari 458 ala Prior Design (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Bagi sebagian orang pasti ingin sekali memiliki kendaraan mewah. 

Namun, sebelum meminang kendaraan mewah kerumah, Anda harus pastikan akan menyanggupi besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Marketing Executive Prestige Image Motorcars, Anthony Himawan, menuturkan,
untuk model Ferrari 458, pajak tahunannya bahkan bisa bisa untuk beli mobil.

"Untuk pajak seperti Ferrari 458 pertahunnya itu bisa seharga satu mobil LCGC, mencapai Rp 100 jutaan, sama seperti mobil Lamborghini juga segitu pajaknya," kata  Anthony kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (29/1/2018)

"Iya karena pajaknya di Indonesia terlalu mahal dan naik terus, beda dengan di luar negeri. Apalagi bea masuknya juga mahal, itu yang kerap banyak pemilik kendaraan mewah telat bayar pajak," ucapnya lagi.

(BACA JUGA: Tampang Garang Ferrari 458 Ala Prior Design, Peleknya Menggoda Sob!)

Sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor sendiri telah ditetapkan, seperti di Provinsi DKI Jakarta tertuang pada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.