GridOto.com - Rambu lalu lintas berguna sebagai penunjuk jalan.
Oleh karena itu pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Di Indonesia rambu lalu lintas sendiri ada berbagai macam, dan memiliki 5 warna.
Warna rambu tersebut adalah biru, hijau, kuning, merah, dan coklat.
(BACA JUGA: Rawan Bahaya, Menggunakan Interkom Saat Berkendara Ternyata
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menerangkan, makna dari rambu ini pun berbeda-beda, untuk biru bermakna perintah, hijau bermakna petunjuk informasi, kuning bermakna peringatan dan merah bermakna larangan.
Sementara itu, rambu warna coklat bermakna informasi atau petunjuk arah lokasi wisata.
Makna dari rambu ini sendiri masih belum banyak diketahui oleh masyarakat menurut Edo Rusyanto.
"Saya melihat, pemahaman soal rambu termasuk masalah mendasar dalam urusan berlalu lintas jalan," ujar Edo Rusyanto.
"Maksudnya, jika sudah tahu makna warna rambu, setidaknya mampu mendorong pengguna jalan yang bersangkutan dapat lebih tertib ketika berlalu lintas jalan," sambungnya.