GridOto.com - Penerapan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 akan diberlakukan pada Februari 2018 mendatang.
Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sejumlah armada taksi online ternyata belum memenuhi kriteria pengoperasian yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik mengatakan, saat ini baru 878 kendaraan saja yang sudah lolos dan mendapatkan izin resmi.
"Kuota Jabodetabek, tapi bukan persisnya, itu sekitar 36.000. Tapi total semua kendaraan yang memenuhi syarat dan tercatat di BPTJ baru ada 878 kendaraan," jelas Carlo.
(BACA JUGA : Tentang Aturan Baru Taksi Online, Menhub Bicara Keadilan)
Dari data di atas jika dihitung menurut persentase, armada taksi online yang memenuhi kriteria ternyata baru 2,5 persen saja.
Dia mengaku kebingungan dengan fakta tersebut.
Pasalnya dari total kuota yang diberikan, terpantau ada 36.651 kendaraan yang memang beroperasi sebagai taksi online di Jabodetabek.
Baik itu di bawah bendera Uber, Grab, atau Go-Car.