Ada juga denda yang akan dikenakan pada pelanggar yang tidak mematuhi peraturan.
(BACA JUGA : Siap-Siap! Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Bakal Naik 10 Kali Lipat)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Kalau parkir 3 deret begini, pastinya pemerintah harus tegas menindak pelanggar agar pengguna jalan tidak terganggu.
Masa iya bahu jalan digunakan untuk parkir, 3 deret pula.
Ini jalan atau tempat parkir sih?