GridOto.com - Sejak 18 Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jalur pengendara motor dengan marka kuning.
Marka tersebut bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Terdapat 6 titik jalan yang diberi marka kuning yakni di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri, serta di depan Sarinah masing-masing sebanyak satu titik.
Tetapi para pengendara menilai kebijakan itu dinilai kurang efisien lantaran para pengendara kesulitan untuk menaatinya saat lalu lintas sedang dalam kemacetan.
(BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Cuma Posting Naik Ojek Online, DJ Cantik Ini Tuai Viewer Tinggi)
"Gak ngaruh banyak sih. Lagian hanya dikasih garis kuning seperti itu saja. Siapapun bisa lewat jalur kan. Apalagi kalau macet, pasti otomatis orang-orang mengisi tempat yang kosong," ujar pengendara mobil bernama Sukma (34) di sekitar Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Terlebih lagi, jalur tersebut tak dibatasi oleh pembatas jalan seperti yang ada di jalur busway. Namun, ia pun menolak apabila jalur khusus motor diberikan pembatas.
"Kalau dikasih pembatas pasti bakalan tambah macet karena ruas jalan pasti mengecil. Lagi pula motor kan gak terlalu banyak makan tempat, jadi menurut saya biarkan saja seperti biasa," ujarnya.
(BACA JUGA: Begini Tampang Perkawinan Motor Jerman dan Inggris)
Pengendara mobil lain bernama Giri (52) mengatakan wacana penegakan hukum dengan cara melalukan tilang kepada mobil-mobil yang melewati jalur khusus motor pun tak beralasan.
"Loh kok jadi mobil yang salah? Kalau memang maksudnya untuk keadilan ya jalan dipakai untuk sama-sama, baik motor dan mobil. Terkecuali untuk angkutan umum, itu bisa saja dikhususkan jalurnya," kata Giri.
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Jalur Khusus Motor Tak Efisien, Pengendara Banyak yang Melanggar