Selangkah Lagi, Mobil Ini Siap Beredar di Indonesia

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 25 Januari 2018 | 09:20 WIB

Mobil listrik Ezzy II dugunakan Presiden Jokowi saat peresmian tol Surabaya-Mojokerto (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Mobil listrik memang sedang hangat dibicarakan di dunia.

Beberapa negara maju sudah mulai menggunakan mobil listrik untuk transportasi dan mesin berbahan bakar minyak juga mulai ditinggalkan.

Lalu bagaimana dengan negara kita Indonesia menerapkan hal yang sama dengan negara maju lainnya.

Indonesia ternyata sudah mulai mempersiapkan aturan mengenai aturan mobil listrik.

Menurut Munir Ahmad Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, saat ini tinggal menunggu putusan Presiden Joko Widodo saja.

(BACA JUGA : Ternyata Ini Alasan Kenapa Mobil Listrik Sulit Masuk ke Pasar Indonesia)

Tahapan-tahapan diskusi antar Kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dewan Energi Nasional, PLN, dan Pertamina pun disebutkan Munir sudah selesai dilakukan.

"Antar kementerian sudah diselesaikan, sudah dibahas Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) dan juga undang komponen yang ada," ungkap Munir, saat ditemui di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Meski belum bisa memastikan kapan peraturan yang berbentuk Peraturan Presiden tersebut keluar, namun rencananya dapat direalisasikan tahun ini.

"Tidak tahu terbit kapan, tapi kita harapkan waktu dekat keluar," tutur Munir.

(BACA JUGA : Benar Juga Nih Logika Toyota, Kamu Suka Mobil Listrik?)

Isi dari peraturan tersebut seperti tidak ada lagi penggunaan bahan bakar fosil pada 2040, hingga pengaturan tentang Station Penyedia Listrik Umum (SPLU), hingga kuota jumlah kendaraan listrik.

Wah makin menarik juga nih.

Selangkah lagi, mobil listrik bakal beredar di Indonesia.

Siapkan dirimu sob!

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Peraturan Mobil Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden