GridOto.com- Meski sudah menjual kendaraan lama, pemilik masih mungkin untuk dikenakan pajak progresif kendaraan barunya.
Hal ini bisa terjadi jika mobil yang dijual tidak dibalik nama oleh pembeli baru.
Sehingga, pemilik lama dianggap masih memiliki dua mobil.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Jadi, mobil itu dijual jika tak dilakukan blokir, mobil tetap terdaftar pemilik yang lama," bilang Aulia.
(BACA JUGA : Tips Ganti Blok Mesin Kawasaki Ninja 1878 Pakai 1855, Ini Syaratnya!)
Untuk memblokir STNK, pemilik harus mendatangi layanan samsat terdekat.
"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," ungkap Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.
Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.
Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di samsat dimana kendaraan terdaftar.
"Tidak bisa dilakukan di samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di samsar setempat," ungkapnya