GridOto.com- Mobil Ferrari California merah pelat nomor B 1 RED menjadi pembicaraan publik belakangan ini.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet pernah mengunggah foto bersama kendaraan tersebut.
Tak ayal, publik langsung mengira bahwa mobil tersebut milik Bambang Soesatyo.
Namun dari penelurusan, ternyata Ferrari merah itu atas nama Andi Firmansyah yang tinggal di Gang Y, Jalan Kebon Jeruk Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Memang belum ada keterangan lengkap mobil yang mejeng bersama Bamsoet itu benar miliknya yang menggunakan nama kepemilikan lain, atau bukan.
(BACA JUGA : Yeay... Suzuki Ignis GL Bisa Pakai Aksesoris Ignis SE, Ini Kata Suzuki)
GridOto.com mencoba menanyakan bagaimana proses balik nama sebuah kendaraan.
Proses balik nama ini suatu kegiatan yang biasa saja ketika sebuah kendaraan berpindah kepemilikan.
Ternyata untuk urusan jasa balik nama ini sangat mudah dan tidak mahal biayanya.
"Hanya perlu 3 dokumen saja. Pertama, fotokopi KTP yang akan balik nama, STNK asli dan BPKB asli mobil akan balik nama," jelas seorang perempuan dari sebuah biro jasa.
Jika pemilik lama dan pemilik baru masih satu wilayah kepolisian maka mobil tak perlu mutasi.
"Setelah dokumen ada, berikutnya adalah gesek nomor rangka dan nomor mesin. Pemilik bisa datang ke kami. Atau bisa janjian ketemu di polda. Bisa juga kami datang ke lokasi dimana mobil berada," jelasnya.
(BACA JUGA : Anti Low Batt Saat Bepergian, Beli Nih Lighter Charger di Otobursa.com)
Setelah semua persyaratan itu lengkap, baru kemudian biro jasa melakukan proses pemindahnamaan di Samsat setempat.
"Kalau di Jakarta di Polda Metro Jaya," katanya.
Proses penerbitan STNK paling lama 2 minggu.
"Sedangkan untuk BPKB bisa memakan waktu lebih lama lagi. Sekitar 2 bulanan," cetus perempuan yang berkantor di Jakarta Barat ini.
Bagaimana kalau pakai KTP orang lain?
"Tidak ada larangan menggunakan KTP pihak lain. Banyak juga kok yang menggunakan KTP tetangga atau saudara untuk menghindari pajak progresif. Petugas tak akan bertanya sejauh itu," jelasnya.
Untuk biaya, pihak biro jasa hanya menetapkan harga Rp 700 ribu.
"Harga jasa itu di luar biaya administrasi dan pajak kendaraan. Untuk biaya itu sudah tertera STNK. Untuk kami hanya biaya jasa pengurusan saja," tutupnya.
Jadi, sangat mungkin mobil yang digunakan oleh seseorang ternyata atas nama pihak lain dengan berbagai alasan dan tujuan.