GridOto.com - Menggunakan mobil mewah sudah menjadi gaya hidup tersendiri.
Namun hingga 18 Januari 2018, terdapat lebih dari 100 unit mobil mewah di Jakarta Barat yang pajaknya belum dibayar.
Rinciannya, kendaraan atas nama pribadi sebanyak 96 unit dan 46 unit kendaraan atas nama badan usaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono yang dilansir GridOto.com dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Mengenal Kepala Pemasaran Datsun Yang Memiliki Prinsip Untuk Sukses )
"Data sampai tanggal 18 Januari kemarin itu di Jakarta Barat ada 142 unit kendaraan atau mobil mewah yang belum daftar ulang atau membayar pajak," ujar Elling Hartono.
Adapun nilai pajak yang ditunggak dari ratusan kendaraan tersebut mencapai angka Rp 5,78 miliar.
Angka tersebut sekitar 12 persen dari total tunggakan pajak mobil mewah di seluruh DKI Jakarta yang menembus angka Rp 44 miliar.
Sebelumnya Anies Baswedan menyampaikan bahwa sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar pajaknya belum dibayarkan hingga akhir 2017.
Rinciannya, 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 142 Unit Mobil Mewah di Jakarta Barat Belum Dibayarkan Pajaknya