Dua Mobil Dimodifikasi jadi Satu, Bagaimana Pajaknya?

Aditya Pradifta - Minggu, 21 Januari 2018 | 11:35 WIB

modifikasi pada pintu Toyota Vios bermuka dua sehingga tampak simetris (Aditya Pradifta - )

GridOto.com - Heboh modifikasi mobil dua muka di Bandung bikin pembicaraan.

Ramai tak hanya soal modifikasi dan kelayakannya, tapi juga persoalan pajak mobil muka dua.

Persoalan pajak ini tentu jadi hal penting, seperti yang disampaikan Roni Gunawan, pemilik mobil muka dua.

"Soal pajak tentu udah saya urus saat ingin memodifikasi mobil ini," jelas Roni

Aditya Pradifta
plat nomor Toyota Vios bermuka dua

(BACA JUGA: Lihat, Bedah dan Jajal Langsung Toyota Vios Muka Dua di Bandung )

Mobil bermuka dua ini aslinya punya dua STNK, dua kunci, dan dua plat nomor.

"Ini lihat saja langsung kuncinya, plat nomornya. Tapi saya taat makanya saya urus pajaknya sebelum memodifikasi." tegasnya lagi.

Aditya Pradifta
sambungan mobil Toyota Vios bermuka dua dengan las

(BACA JUGA: Video Toyota Vios Muka Dua Bisa Jalan Kepiting)

Besaran pajak yang dibayarkan Roni untuk mobilnya sejumlah Rp 1,8 jutaan.

Jadi bila ditotal, nominal pajak dua STNK jadi Rp 3,6 jutaan.

"Nominal pajak dua STNK ini sudah saya bayarkan semuanya. Sisanya saya mau urus ke Dishub soal kelayakan." terang Roni soal rencananya.

"Saya juga mau urus ini apa bisa jadi satu plat nomor atau tidak."