GridOto.com - Dinas Perhubungan terlihat mulai tegas dalam menindaki taksi online yang tidak patuh pada aturan.
Melalui Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya bersama kepolisian akan melakukan tindakan razia taksi online.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 menyebutkan sayarat-syarat taksi online atau disebut angkutan sewa khusus (ASK).
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi sopir taksi online agar diperbolehkan untuk beroperasi.
Syarat tersebut yakni sopir wajib memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan (KIR atau kartu pengawasan).
(BACA JUGA: Awas Nih Perampokan Dilakukan Oknum Taksi Online, Sudah Makan Korban)
"Sekarang masih ada toleransi, jadi cuma ditegur," kata Budi Setiyadi.
"Tapi setelah 15 Februari 2018 kami akan lakukan tindakan tilang, itu bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.
Proses penilangan nantinya akan menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik.
Sopir yang terkena tilang harus melakukan pembayaran di ATM dan uang tersebut akan masuk ke kas negara.
Catat ya, para sopir taksi online, siapkan kelengkapan jika tidak ingin ditilang!
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang