GridOto.com- Berkendara di tiap kawasan punya batas kecepatan yang diperbolehkan.
Baik batas terendah maupun batas tertinggi.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan mengatur soal ini.
Di dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional.
Di ayat berikutnya disebutkan batasan ini melingkupi 4 kawasan.
(BACA JUGA : Komparasi Harga Datsun Cross vs Toyota Calya vs Daihatsu Sigra)
Yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan perkotaan dan jalan pemukiman.
Di ayat 3 ditetapkan khusus jalan bebas hambatan ditentukan batas kecepatan terendah.
"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan adalah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," jels akun twitter @kemenhub151.
Lihat diagram di bawah ini untuk mengetahui batas kecepatan di masing-masing kawasan.