Pengakuan Pemilik Mobil Dua Muka Asal Bandung Merasa Tidak Melanggar Aturan

Niko Fiandri - Kamis, 18 Januari 2018 | 08:51 WIB

Toyota Vios bermuka dua (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Mobil dua muka yang sempat viral beberapa waktu lalu (15/1/2018) bikin bingung Polisi.

Mobil muka dua asal Bandung ini secara administrasi tidak melanggar aturan.

Pemilik mobil bekas taksi itu, Rony Gunawan, bilang data di STNK sesuai dengan fakta mobilnya.

Rony menjelaskan STNK mobil muka dua itu pembaruan dua STNK masing-masing mobil, yaitu mengubah dari pelat kuning menjadi hitam, kelar pada 12 Januari.

(BACA JUGA: Terungkap, Inilah Pemilik Toyota Vios Bermuka Dua di Bandung)

“Saya tunjukan ke Polisi, saya sudah perpanjang STNK kendaraan dua-duanya, nomor rangka juga dua, makanya saya perpanjang STNK dua,” kata Rony, saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (17/1/2018).

“Ditilang polisi alasannya belum ubah bodi, belum diuji sama Dinas Perhubungan, sama Polda juga,” lanjut Rony.

Rony yang mengaku baru pertama kali memodifikasi mobil itu mengatakan, sepanjang jalan sebelum ditilang sudah merasa aneh.

Banyak sekali warga, termasuk pemotor, yang mengangkat ponsel mengambil foto atau video mobilnya Rony.

SIM sopir yang mengemudikan mobil ditahan polisi.

Lalu Rony menandatangani surat perjanjian di atas materai di Mapolsek Sukajadi.

Isi perjanjian itu menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan.

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Waktu Ditilang, Mobil Muka Dua Ditertawakan Polisi