GridOto.com - Saat ini sedang viral soal Toyota Vios bermuka dua yang terdapat di Bandung, Jawa Barat.
Tapi sayangnya, viralnya mobil unik itu bukan karena prestasi, melainkan karena pelanggaran.
Karena dianggap tak laik jalan, mobil itu pun ditilang oleh polisi.
Lalu siapakah pemilik mobil nyentrik ini?
Ternyata pemiliknya adalah Roni Gunawan, Kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi.
(BACA JUGA: Enggak Rumit Kok Modif Ekstrem Ala Toyota Vios Muka Dua di Bandung)
Mobil bermuka dua itu awalnya adalah kendaraan operasional taksi berplat kuning.
Namun saat ini sudah dimutasi atau diperbaharui menjadi pelat hitam.
Roni pun mengakui kesalahannya bahwa mobil itu bukan untuk digunakan di jalanan.
Sebabnya, izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar.
Imbas dari pelanggaran itu, pengendara Vios yang merupakan sopir Roni pun kena Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan laik jalan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
(BACA JUGA: Tawaran Menarik Pembiayaan Mitsubishi Pajero Sport di Januari 2018)
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah (ubah, red) bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman, seperti dikutip dari Kompas.com.
Daripada dipakai di jalan, mending ikut kontes, kayaknya bakal dapet piala.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang