GridOto.com - Motor sejatinya sudah disetel sesuai dengan standar aturan yang sudah ditetapkan di dunia internasional.
Tetapi masih banyak pemilik motor selalu membuat motor tidak standar, salah satunya yakni menghilangkan spion.
Padahal spion sendiri memiliki fungsi keamanan dalam berkendara.
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA : Sering Taruh Helm di Spion? Ternyata Ada Dampak Negatifnya Lho)
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.
Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.