GridOto.com- Bagi kalian para pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan sepertinya perlu berhati-hati.
Sebab, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009.
"Itu sudah termasuk katagori kejahatan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ)," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (16/1).
"Kreatif modifikasi ranmor yang kebablasan," tambahnya.
(BACA JUGA: Tren Modifikasi 2018 Seperti Apa Ya? Ini Kata Pakar Modifikator)
Ia mengaku, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe demi mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, terlihat sebuah mobil Toyota Vios di Kota Bandung dimodifikasi menjadi dua muka menjadi viral.
Hal ini tertuang pada Pasal 277 tentang:
Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta)